Bisnis Waralaba yang Menggurita
Bisnis waralaba yag saat ini lebih dikenal dengan sebutan franchise sedang menjamur di Indonesia, apalagi bisnis franchise di bidang mini market (retail mini outlet) sangat pesat perkembangannya. Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Perkembangan waralaba di Indonesia dimulai pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).(sumber:wikipedia)
Beberapa tahun terakhir selain waralaba di bidang makanan waralaba di bidang retail mini autlet atau biasa dikenal dengan minimarket berkembang sangat pesat. Selain menguntungkan bisnis ini juga mampu menyerap tenaga kerja yang ada di sekitar minimarket tersebut. Bisnis waralaba di bidang ini sangat menggurita, mereka hadir di pelosok-pelosok daerah dan area padat penduduk, ini memang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Peminat sektor ritel terbilang paling tinggi tahun ini. Kontribusinya dalam perputaran bisnis waralaba menduduki peringkat kedua. Dewan Pengarah WALI Amir Karamoy masih melihat, tawaran waralaba atau kemitraan minimarket masih prospektif tahun depan. Kebutuhan masyarakat akan barang sehari hari turut menunjang perkembangan minimarket. Jangan heran, hampir di setiap lokasi perumahan selalu bisa kita jumpai minimarket. Tak jarang, letaknya saling berhimpitan.
Pihak pengelola yang mendapat pemasukan yang besar dan penduduk sekitar yang terbantu dengan adanya minimarket tersebut, tetapi tanpa disadari hal itu perlahan mematikan usaha kecil yang ada. Orang lebih memilih berbelanja di minimarket modern dari pada ke toko kelontong karena selain mungkin barang yang disediakan di minimarket tersebut lebih lengkap dan juga fasilitasnya seperti ac dan pelayanan terbaik dapat mereka dapatkan. Hal ini jelas merugikan toko-toko kecil milik perseorangan karena lahan mereka telah direbut oleh pasar modern tersebut.
Jika hal ini dibiarkan maka akan merugikan banyak pihak dan makin banyak pengangguran karenanya, walaupun disisi lain minimarket ini juga menyedot banyak SDM tetapi tidak sebanding oleh dampak yang mereka timbulkan. Oleh karena itu seharusnya pemerintah membatasi wilayah waralaba dibidang ini karena selain jarak antar minimarket yang tidak terlalu jauh juga akan membunuh perekonomian rakyat kecil sehingga mereka tidak bisa berkembang dan akhirnya mati. Dari beberapa survey yang saya lakukan kepada pelanggan minimarket tersebut dan para pemilik toko yang ada di sekitar, mengungkapkan adanya minimarket tersebut memang sangat membantu apabila sedang membutuhkan barang yang tidak ada di toko rumahan dan mereka tidak perlu jauh-jauh ke supermarket hanya untuk membeli 1 atau 2 barang yang mereka butuhkan, ini yang dikatakan oleh konsumen yang memanfaatkan minimarket tersebut. Sedangkan tanggapan pemilik toko terhadap makin banyaknya minimarket tersebut ialah mereka khawatir lama-kalamaan pelanggan mereka beralih ke minimarket tersebut, walau masih sampai sekarang pelanggan mereka masih setia tapi dibandingkn dengan dulu saaat minimerket waralaba tersebut belum ada omset yang mereka terima cukup besar sedangkan sekarang omset mereka menurun. Mereka berharap minimarket seperti itu janganlah terlalu banyak pada suatu tempat misalnya saja seperti sekarang ini banyak minimarket frenchise yang tempatnya berdekatan bahkan ada yang berhadapan, mungkin itu diperbolehkan tetapi seharusnya mereka atau pemerintah setempat dapat mengatur agar jaraknya tidak terlalu dekat, hal ini bila diterapkan mungkin tidak terlalu merugikan toko rumahan dan konsumen juga mempunyai alternatif lain selain keminimarket tersebut yaitu toko milik perseorangan.
sampai sekarang bisnis waralaba di Indonesia sangat meyakinkan dan kedepannya akan menjadi lahan bisnis yang baik, apalagi sekarang banyak waralaba lokal yang terus tumbuh khususnya dibidang makanan dan hal ini juga memancing para pengusaha frenchice luar negeri untuk menanamkan omsetnya disini. walau ada dampak negatifnya tapi dampak positif yang dirasan juga tidak sedikit, pemerintah diharapkan dapat membantu berkembangnya bisnis ini tanpa mematikan bisnis kecil yang sudah ada.
Referensi dan sumber:
Wikipedia.com
Google.com
perkembangan-franchising-di-indonesia.html
para konsumen dan pemilik toko dekat retail mini outlet(minimarket)